OJK Catat Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Turun 4,32% per April 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja pendapatan premi di industri asuransi umum dan reasuransi mengalami tekanan hingga April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 53,43 triliun per April 2026.

“Premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 4,32% secara tahunan (year on year/YoY),” ujarnya dalam paparan RDKB OJK, Jumat (5/6/2026).


Baca Juga: Eks Pegawai Diduga Tipu Pensiunan Rp 13,3 Miliar, Bank Mandiri Taspen Buka Suara

Pada bulan sebelumnya, pendapatan premi asuransi umum tumbuh 1,77% YoY atau dengan nilai mencapai Rp 41,24 triliun. 

Sementara itu, premi asuransi jiwa masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga April 2026, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 62,58 triliun atau meningkat 3,28% YoY.

Meski premi mengalami penurunan, tingkat permodalan industri asuransi umum dan reasuransi tetap berada dalam kondisi yang sehat. OJK mencatat risk based capital (RBC) industri asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencapai 311,74%.

“Posisi RBC tersebut masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan sebesar 120%,” kata Ogi.

Adapun, akumulasi premi asuransi komersial mencapai Rp 116,01 triliun per April 2026. Namun, nilai tersebut juga turun 0,36% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, total aset industri asuransi per April 2026 tercatat sebesar Rp 1.202,16 triliun atau tumbuh 3,39% YoY. Adapun aset asuransi komersial mencapai Rp 984,2 triliun atau meningkat 4,65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News