OJK Catat Rasio Klaim Lini Asuransi Kredit Capai 99,48% per April 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio klaim lini asuransi kredit tercatat masih berada di level yang tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi asuransi kredit mencapai Rp 6,69 triliun per April 2026, sedangkan nilai klaim tercatat sebesar Rp 6,66 triliun. 

"Dengan demikian, angka rasio klaimnya mencapai 99,48%," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (23/6).

Melihat kondisi itu, Ogi mendorong industri untuk terus mewaspadai risiko peningkatan kualitas kredit yang dapat berdampak pada frekuensi dan besaran klaim. Dengan demikian, dia bilang penguatan underwriting, monitoring portofolio, dan manajemen risiko tetap menjadi faktor yang sangat penting untuk dilakukan industri.


Baca Juga: BTN Gandeng Pemkab Samosir, Siapkan Kredit UMKM hingga Digitalisasi Layanan Publik

Lebih lanjut, Ogi menyebut lini asuransi kredit masih menjadi salah satu lini usaha yang memiliki kontribusi penting bagi industri asuransi umum, khususnya dalam mendukung aktivitas pembiayaan dan penyaluran kredit di sektor riil. Di tengah dinamika suku bunga dan ketidakpastian ekonomi, dia mengatakan prospek bisnis asuransi kredit masih cukup baik, seiring masih tingginya kebutuhan pembiayaan. 

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sempat menyampaikan rasio klaim asuransi kredit disumbang dari sektor sektor fintech dan insurtech. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut kedua sektor itu mengalami peningkatan klaim.

Budi menambahkan, meski ada ketentuan risk sharing juga, tetap saja penyediaan perlindungan untuk industri tersebut memiliki risiko besar. 

"Meski ada risk sharing, tetap saja mereka (fintech lending) mau aman, sehingga risiko mitigasinya dibawa ke asuransi. Dengan demikian, berpengaruh juga ke kami (angka klaim). Jadi, saya bilang tidak untuk sementara, tentu perlu mengubah semuanya (mekanisme). Namun, tampaknya mereka tetap kukuh terhadap yang diinginkan mereka. Saya juga tak tahu jalan keluarnya bagaimana," ungkapnya.

Asal tahu saja, asuransi umum kini dapat menyediakan asuransi kredit untuk fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun kebijakan itu didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi mengatakan untuk asuransi kredit di sektor lain masih terbilang bisa terkendali dan tak ada kekhawatiran, termasuk penyediaan perlindungan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dia bilang terkendalinya risiko di sektor lain tak terlepas adanya ketentuan risk sharing yang tertuang dalam POJK 20 tahun 2023.

"Adanya risk sharing itu sangat juga membantu. Sebab, tenornya juga sudah diatur," ucap Budi.

Baca Juga: Perkuat Modal Kerja, Erajaya Kantongi Tambahan Fasilitas Kredit dari BCA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News