KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026, OJK melaporkan lima insiden yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto selama Agustus–September 2026. Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 702.342 laporan hingga 30 September 2026. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 811,1 miliar. Dalam pembaruan data hingga akhir Oktober 2026, dana korban yang berhasil diamankan atau diblokir meningkat menjadi Rp 825,2 miliar. Adapun dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp 207,16 miliar. Penanganan insiden di sektor aset keuangan digital dan kripto meliputi pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang dicurigai terkait insiden, hingga upaya pemulihan dana melalui koordinasi lintas lembaga.
OJK Catat Ratusan Ribu Laporan Penipuan, Investor Kripto Diminta Waspada
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026, OJK melaporkan lima insiden yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto selama Agustus–September 2026. Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 702.342 laporan hingga 30 September 2026. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 811,1 miliar. Dalam pembaruan data hingga akhir Oktober 2026, dana korban yang berhasil diamankan atau diblokir meningkat menjadi Rp 825,2 miliar. Adapun dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp 207,16 miliar. Penanganan insiden di sektor aset keuangan digital dan kripto meliputi pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang dicurigai terkait insiden, hingga upaya pemulihan dana melalui koordinasi lintas lembaga.