JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada akhir periode program pengampunan pajak atawa tax amnesty, sebanyak 70% dana repatriasi sudah masuk ke sistem perbankan. Dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan ini mayoritas disimpan di beberapa produk investasi seperti deposito dan surat berharga.Berdasarkan data Ditjen Pajak, tercatat dana repatriasi yang berhasil dikumpulkan dalam program pengampunan pajak sebesar Rp 147 triliun. Sehingga bisa dihitung jumlah dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan tercatat sebesar Rp 103 triliun.Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, setelah program pengampunan pajak berakhir, regualtor masih akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak.
OJK catat Rp 103 T dana repatriasi masuk ke bank
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada akhir periode program pengampunan pajak atawa tax amnesty, sebanyak 70% dana repatriasi sudah masuk ke sistem perbankan. Dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan ini mayoritas disimpan di beberapa produk investasi seperti deposito dan surat berharga.Berdasarkan data Ditjen Pajak, tercatat dana repatriasi yang berhasil dikumpulkan dalam program pengampunan pajak sebesar Rp 147 triliun. Sehingga bisa dihitung jumlah dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan tercatat sebesar Rp 103 triliun.Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, setelah program pengampunan pajak berakhir, regualtor masih akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak.