KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Dalam roadmap tersebut, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mencatat sumber pendanaan perusahaan pembiayaan atau multifinance masih bergantung pada sektor perbankan. "Perusahaan pembiayaan sangat erat kaitannya dengan sektor perbankan karena sebagian besar sumber pendanaan perusahaan pembiayaan berasal dari pinjaman perbankan. Pendanaan perusahaan pembiayaan (termasuk syariah) yang bersumber dari sektor perbankan sepanjang 2023 memiliki porsi 91,19% dari total pendanaan," tulis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam roadmap tersebut. Sementara itu, pendanaan dari sektor Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) pada 2023 tercatat mengambil porsi 5,56%. Adapun sumber pendanaan lainnya pada 2023 mengambil porsi sebesar 3,24%.
OJK Catat Sumber Pendanaan Perusahaan Multifinance Masih Didominasi Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Dalam roadmap tersebut, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mencatat sumber pendanaan perusahaan pembiayaan atau multifinance masih bergantung pada sektor perbankan. "Perusahaan pembiayaan sangat erat kaitannya dengan sektor perbankan karena sebagian besar sumber pendanaan perusahaan pembiayaan berasal dari pinjaman perbankan. Pendanaan perusahaan pembiayaan (termasuk syariah) yang bersumber dari sektor perbankan sepanjang 2023 memiliki porsi 91,19% dari total pendanaan," tulis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam roadmap tersebut. Sementara itu, pendanaan dari sektor Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) pada 2023 tercatat mengambil porsi 5,56%. Adapun sumber pendanaan lainnya pada 2023 mengambil porsi sebesar 3,24%.
TAG: