KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 362.000 agen asuransi yang terdaftar di Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Jumlah itu mencakup seluruh agen di segmen asuransi jiwa, asuransi umum, dan syariah, serta reasuransi. "Secara individu, sebenarnya terdapat 270 ribu agen asuransi. Artinya, 1 orang agen asuransi ada yang memiliki dua sertifikasi keagenan di perusahaan asuransi," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan RDK OJK, Selasa (5/8). Berdasarkan kinerja kanal keagenan, Ogi menerangkan porsi pendapatan premi melalui distribusi keagenan sebesar 26,05% terhadap total premi asuransi jiwa, sedangkan porsinya sebesar 8,38% untuk asuransi umum dan reasuransi per Juni 2025.
OJK Catat Terdapat 362.000 Agen Asuransi yang Terdaftar di Sistem
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 362.000 agen asuransi yang terdaftar di Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Jumlah itu mencakup seluruh agen di segmen asuransi jiwa, asuransi umum, dan syariah, serta reasuransi. "Secara individu, sebenarnya terdapat 270 ribu agen asuransi. Artinya, 1 orang agen asuransi ada yang memiliki dua sertifikasi keagenan di perusahaan asuransi," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan RDK OJK, Selasa (5/8). Berdasarkan kinerja kanal keagenan, Ogi menerangkan porsi pendapatan premi melalui distribusi keagenan sebesar 26,05% terhadap total premi asuransi jiwa, sedangkan porsinya sebesar 8,38% untuk asuransi umum dan reasuransi per Juni 2025.
TAG: