KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas aset kripto semakin berkembang di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp 40,85 triliun pada Juni 2024 menjadi 42,34 triliun rupiah di bulan Juli 2024. "Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada bulan Januari sampai Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun atau telah tumbuh 354% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (6/8).
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 344 Triliun Hingga Agustus 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas aset kripto semakin berkembang di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp 40,85 triliun pada Juni 2024 menjadi 42,34 triliun rupiah di bulan Juli 2024. "Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada bulan Januari sampai Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun atau telah tumbuh 354% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (6/8).
TAG: