KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah terus menyusut sejak awal tahun, aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia mulai berbalik arah pada Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 23,16 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 12,87% secara
month to month (mtm). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK) OJK Adi Budiarso mengatakan, peningkatan transaksi tersebut terjadi di tengah perkembangan ekosistem aset keuangan digital dan kripto di Indonesia.
Baca Juga: Efek El Nino Mengintai Margin Mayora (MYOR), Begini Rekomendasi Sahamnya "Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Agustus 2026 jumlah akun konsumen telah mencapai 23,21 juta akun, atau tumbuh 1,23%
month to month," ujar Adi dalam pemaparannya di RDKB OJK September, Senin (5/10/2026). Tak hanya transaksi aset kripto, aktivitas perdagangan derivatif aset keuangan digital juga mencatat pertumbuhan. OJK mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 4,56 triliun pada Agustus 2026, meningkat 33,76% secara mtm. "Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia dinilai tetap berjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif," imbuhnya. Di sisi lain, OJK terus memperkuat ekosistem perdagangan aset keuangan digital melalui pengembangan dan pengawasan penyelenggara. Hingga September 2026, OJK telah memberikan izin usaha kepada 28 Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD). Salah satu PAKD terbaru yang memperoleh izin adalah PT Gudang Kripto Indonesia (GKI), yang mendapatkan izin usaha terhitung sejak 22 September 2026. Hingga September 2026, 7 peserta dinyatakan lulus dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto.
Baca Juga: Pasar Keuangan Tertekan, Ini Sentimen yang Perlu Dicermati pada Pekan Ini Dari sisi perizinan, per September 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, yaitu 8 pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK). Penyelenggara ITSK telah menjalin 1.389 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lainnya per Agustus 2026. Pada bulan yang sama, PAJK menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,27 triliun, dengan jumlah pengguna 19,70 juta di seluruh Indonesia. Sementara itu, data skoring kredit atau total
inquiry per hit yang diterima PKA selama Agustus 2026 mencapai 28,71 juta
hit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News