OJK Catat Transaksi Kripto Naik 31,96% pada September 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 30,56 triliun pada September 2026. 

Nilai tersebut meningkat 31,96% secara bulanan atau month-on-month (MoM). Kenaikan transaksi tersebut turut diikuti pertumbuhan jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital (PAKD). 

"Di tengah dinamika dan flultuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset ruang digital, termasuk aset kripto Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam konferensi pers RDKB OJK November, Kamis (5/11/2026).


Baca Juga: Investor Masih Bisa Raup Untung dari Dividen Saham, Ini Kata Analis

Hingga September 2026, Adi mencatat jumlah akun konsumen aset kripto tercatat mencapai 23,51 juta akun atau tumbuh 1,29% secara MoM.

Selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga menunjukkan peningkatan. OJK mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 5,8 triliun pada September 2026, naik 27,19% secara MoM.

Adi menyampaikan, di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, menunjukkan perkembangan positif.

Meski demikian, industri aset kripto masih menghadapi tantangan dari sisi keamanan. Pada September 2026, insiden keamanan siber yang melibatkan salah satu platform aset kripto global sempat menjadi perhatian masyarakat luas.

Adi mengatakan, OJK terus memantau perkembangan insiden tersebut serta potensi dampaknya terhadap industri aset kripto di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tetapi senantiasa waspada dalam bertransaksi aset kripto. Masyarakat juga diminta menggunakan layanan pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko yang melekat pada aktivitas transaksi maupun penyimpanan aset kripto.

Baca Juga: Leyand International (LAPD) Gelar Rights Issue, Inbreng 87,5% Saham Jasa Tambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News