KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 30,56 triliun pada September 2026. Nilai tersebut meningkat 31,96% secara bulanan atau month-on-month (MoM). Kenaikan transaksi tersebut turut diikuti pertumbuhan jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital (PAKD). "Di tengah dinamika dan flultuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset ruang digital, termasuk aset kripto Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam konferensi pers RDKB OJK November, Kamis (5/11/2026).
OJK Catat Transaksi Kripto Naik 31,96% pada September 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 30,56 triliun pada September 2026. Nilai tersebut meningkat 31,96% secara bulanan atau month-on-month (MoM). Kenaikan transaksi tersebut turut diikuti pertumbuhan jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital (PAKD). "Di tengah dinamika dan flultuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset ruang digital, termasuk aset kripto Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam konferensi pers RDKB OJK November, Kamis (5/11/2026).
TAG: