KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka kredit macet atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending menurun pada September 2023 menjadi sebesar 2,82%. Sebagai gambaran, pada Agustus 2023 TWP90 fintech lending sebesar 2,88%. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan penurunan tersebut tak terlepas dari upaya yang dilakukan para fintech lending. "Perbaikan TWP90 itu merupakan pengaruh dari perbaikan yang dilakukan, mulai proses paling depan hingga proses akhir terkait penagihan hingga cover asuransi," ucap Ketua Humas AFPI Kuseryansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (31/10).
Sementara itu, Kuseryansyah mengatakan hingga akhir tahun ada hal yang harus diwaspadai fintech lending agar angka kredit macet tak meningkat. Baca Juga: Maucash Tetapkan Suku Bunga Pinjaman Sesuai Aturan AFPI dan OJK Dia menerangkan fintech lending tentu harus mempersiapkan antisipasi akan banyaknya hari libur terkait perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal itu bisa saja membuat angka pinjaman meningkat. Oleh karena itu, kata dia, fintech lendng harus lebih antisipatif dalam melakukan penagihan untuk mengingatkan peminjam terkait jatuh tempo. Kuseryansyah juga berharap masyarakat yang merupakan pengguna fintech lending agar memastikan tetap disiplin melakukan pembayaran kewajiban pinjaman agar terhindar dari denda. Selain itu, disiplin pembayaran juga akan membuat catatan kredit peminjam tetap baik dan bersih dari keterlambatan. "Baiknya catatan pembayaran pinjaman akan memudahkan masyarakat untuk tetap terakses dengan pinjaman fintech di masa depan," ujarnya.