KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA) mewajibkan ekspor satu pintu dan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Adapun pengelolaan ekspor sumber daya alam dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ekspor satu pintu tersebut berlaku masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Adapun implementasi penuh paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2027. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mencermati perkembangan dan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap industri asuransi. Meski ada kebijakan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan kebutuhan perlindungan terhadap risiko pengangkutan, perdagangan, dan aktivitas ekspor-impor pada prinsipnya akan tetap ada.
OJK Cermati Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu terhadap Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA) mewajibkan ekspor satu pintu dan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Adapun pengelolaan ekspor sumber daya alam dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ekspor satu pintu tersebut berlaku masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Adapun implementasi penuh paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2027. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mencermati perkembangan dan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap industri asuransi. Meski ada kebijakan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan kebutuhan perlindungan terhadap risiko pengangkutan, perdagangan, dan aktivitas ekspor-impor pada prinsipnya akan tetap ada.
TAG: