JAKARTA. Keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar industri asuransi nasional tidak membuang premi ke luar negeri dan berkontribusi terhadap defisit neraca pembayaran sepertinya tidak main-main. Buktinya, setelah menggongkan merger reasuransi, kini wasit industri keuangan tersebut mewacanakan membentuk pool fund reasuransi. Dengan pool fund reasuransi, menurut Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kapasitas usaha reasuransi di dalam negeri akan sangat besar. Sehingga, mengurangi premi untuk pencadangan dari perusahaan reasuransi di luar negeri. “Pool fund ini bisa terbentuk dengan menggandeng seluruh pelaku industri keuangan, baik dari sektor perbankan maupun non bank, seperti asuransi, dana pensiun atau multifinance. Pool fund ini sebagai giant risk reasuransi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ini yang kami harapkan dan sedang disiapkan cetak birunya,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (27/3).
OJK cita-cita bentuk pool fund reasuransi
JAKARTA. Keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar industri asuransi nasional tidak membuang premi ke luar negeri dan berkontribusi terhadap defisit neraca pembayaran sepertinya tidak main-main. Buktinya, setelah menggongkan merger reasuransi, kini wasit industri keuangan tersebut mewacanakan membentuk pool fund reasuransi. Dengan pool fund reasuransi, menurut Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kapasitas usaha reasuransi di dalam negeri akan sangat besar. Sehingga, mengurangi premi untuk pencadangan dari perusahaan reasuransi di luar negeri. “Pool fund ini bisa terbentuk dengan menggandeng seluruh pelaku industri keuangan, baik dari sektor perbankan maupun non bank, seperti asuransi, dana pensiun atau multifinance. Pool fund ini sebagai giant risk reasuransi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ini yang kami harapkan dan sedang disiapkan cetak birunya,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (27/3).