KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoret lima perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang bermasalah. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, pihaknya langsung mencabut status terdaftar perusahaan fintech tersebut, karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. “Kami sudah membatalkan status terdaftar lima fintech lending karena mengubah pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. Padahal kinerja P2P lending gagal atau tidaknya, sangat ditentukan oleh siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut, baik itu pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Hendrikus, di Jakarta, Senin (20/8).
OJK coret lima fintech bermasalah, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoret lima perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang bermasalah. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, pihaknya langsung mencabut status terdaftar perusahaan fintech tersebut, karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. “Kami sudah membatalkan status terdaftar lima fintech lending karena mengubah pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. Padahal kinerja P2P lending gagal atau tidaknya, sangat ditentukan oleh siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut, baik itu pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Hendrikus, di Jakarta, Senin (20/8).