KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-45/D.04/2018 tentang penetapan saham PT Madusari Murni Indah Tbk (MOLI) sebagai efek syariah. Hal tersebut tertuang dalam KDK Nomor KEP-47/D.04/2018 yang diterbitkan pada Rabu (5/9). Keputusan OJK mencoret saham MOLI dari efek syariah tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi laporan keuangan per 31 Maret 2018 yang menunjukkan bahwa lebih dari 90% produk MOLI adalah ethanol dan 31% produk tersebut dijual kepada Tanduay Distiller Inc. Sedangkan berdasarkan informasi yang dilaporkan, kegiatan usaha Tanduay Distiller Inc adalah memproduksi alkohol, rum, wine, brendi, gin dan vodka, sehingga pendapatan non halal MOLI lebih dari 10%.
OJK coret saham Madusari Murni (MOLI) dari daftar efek syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-45/D.04/2018 tentang penetapan saham PT Madusari Murni Indah Tbk (MOLI) sebagai efek syariah. Hal tersebut tertuang dalam KDK Nomor KEP-47/D.04/2018 yang diterbitkan pada Rabu (5/9). Keputusan OJK mencoret saham MOLI dari efek syariah tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi laporan keuangan per 31 Maret 2018 yang menunjukkan bahwa lebih dari 90% produk MOLI adalah ethanol dan 31% produk tersebut dijual kepada Tanduay Distiller Inc. Sedangkan berdasarkan informasi yang dilaporkan, kegiatan usaha Tanduay Distiller Inc adalah memproduksi alkohol, rum, wine, brendi, gin dan vodka, sehingga pendapatan non halal MOLI lebih dari 10%.