OJK Dalam Waktu Dekat Akan Memutuskan RPK AJB Bumiputera 1912



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan memutuskan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 (AJBB). Pasalnya, OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental AJBB.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.

"OJK telah menerima RPK yang disampaikan, tim OJK harus bisa mengklarifikasi terhadap RPK tersebut.


Pertemuan yang dilakukan dengan memanggil BPA, direksi, dan komisaris, serta berdiskusi dengan pengawas dengan cukup intens, kemudian kami juga melakukan klarifikasi dengan mengirim tim OSP ke tempat lokasi AJBB," kata Ogi dalam konferensi pers, Kamis (2/2).

Baca Juga: Menilik Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912

Ogi menuturkan, dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi atau untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

"Dari keputusan sidang luar biasa juga sepakat menggunakan pasal 38 Anggaran Dasar untuk bisa membagi kerugian kepada seluruh anggota dan ini memungkinkan sehingga kewajiban dari AJBB berkurang," tuturnya.

Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan.

AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi  melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

Baca Juga: OJK Beberkan Beberapa Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912

"Ada rencana penjualan aset-aset yang tidak diperlukan oleh perusahaan, namun proses penjualan akan dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," ujar Ogi.

Jadi, kata Ogi, klaim-klaim akan dibayarkan melalui penjualan aset di samping kas perusahaan yang bisa digunakan untuk membayar klaim nasabah.

Ogi bilang, OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan.

Kajian terhadap RPK tersebut diantaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank.

Baca Juga: OJK Memperketat Penempatan Investasi Industri Asuransi ke Perusahaan Afiliasi

OJK  akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku  dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas. 

"Kami berharap dalam waktu dekat OJK akan memutuskan RPK AJBB," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli