KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah melakukan pendalaman terhadap 32 kasus yang diduga terkait manipulasi pasar. Langkah ini menunjukkan upaya regulator untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor dari praktik tidak sehat. Sebelumnya, OJK pernah menjatuhkan sanksi kepada satu influencer media sosial berinisial BVN dengan denda sebesar Rp 5,25 miliar karena terkait peredaran saham gorengan. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata penegakan hukum terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pihak luar institusi keuangan. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelaah 32 kasus indikasi manipulasi pasar.
OJK Dalami 32 Kasus Manipulasi Pasar, Peran Influencer Jadi Sorotan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah melakukan pendalaman terhadap 32 kasus yang diduga terkait manipulasi pasar. Langkah ini menunjukkan upaya regulator untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor dari praktik tidak sehat. Sebelumnya, OJK pernah menjatuhkan sanksi kepada satu influencer media sosial berinisial BVN dengan denda sebesar Rp 5,25 miliar karena terkait peredaran saham gorengan. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata penegakan hukum terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pihak luar institusi keuangan. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelaah 32 kasus indikasi manipulasi pasar.
TAG: