KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow). Kasus itu ternyata membuka fakta baru yang juga tengah disoroti OJK. Salah satu faktanya, yakni dalam perjanjian iGrow dengan lender tak tercantum mitigasi risiko kredit macet. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, isi perjanjian iGrow ternyata juga menjadi salah satu hal yang tengah didalami dalam pemeriksaan.
Agusman sebelumnya pernah bilang bahaw iGrow tengah dalam proses pemenuhan hasil pemeriksaan langsung. "Tentu (perjanjian iGrow) kami dalami dalam pemeriksaan," ucapnya kepada Kontan, Rabu (7/2). Baca Juga: Masalah Gagal Bayar iGrow Menyingkap Tabir Gelap Klaim Asuransi Lender Berdasarkan sejumlah dokumen perjanjian antara lender dan iGrow yang didapatkan Kontan, memang tak tercantum mitigasi risiko pendanaan macet tersebut. Padahal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Pasal 31 huruf m, mewajibkan penyelenggara dalam hal ini fintech lending harus menuangkan penjelasan mitigasi risiko jika terjadi pendanaan macet. Yang dimaksud dengan mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet adalah penyelesaian pendanaan macet yang dapat dilakukan oleh Pemberi Dana yang terdiri dari penagihan oleh Penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, dan klaim asuransi atau penjaminan. Hal itu juga yang tengah disoroti oleh Kuasa Hukum Lender iGrow Grace Sihotang dan Rifqi Zulham. Grace menganggap isi perjanjian antara iGrow dan lender melanggar POJK. Sebab, tidak ada penjelasan mengenai mitigasi risiko pendanaan macet. "Lender iGrow kasihan karena perjanjiannya parah. Jadi, dalam perjanjian iGrow enggak ada klausul wanprestasi. Jadi, dianggap semua tindakan dari iGrow itu tindakan yang benar. Sebetulnya perusahaan fintech lending menyalahi ketentuan dari POJK. Salah satu poinnya, harus ada mitigasi risiko dan harus ada penyelesaian sengketa," ungkapnya kepada Kontan. Baca Juga: Tak Cantumkan Mitigasi Risiko Kredit Macet di Perjanjian, Fintech Bisa Kena Sanksi