OJK Dalami Masukan Industri Soal Penyesuaian Ketentuan Modal untuk Kegiatan Bullion



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan masih belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Tercatat, hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bullion dari OJK sejauh ini. 

Industri pergadaian salah satunya menyoroti ketentuan persyaratan permodalan yang terbilang besar untuk dipenuhi. Asal tahu saja, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, tertuang syarat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mendirikan usaha bullion harus memiliki modal inti Rp 14 triliun.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya telah mencermati adanya masukan dari industri terkait kebutuhan penyesuaian persyaratan modal bagi penyelenggara kegiatan usaha bullion.


Baca Juga: OJK Sebut Gelombang PHK Dapat Pengaruhi Pembiayaan Multifinance dan Fintech Lending

"Namun, masukan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk untuk melihat peluang partisipasi pelaku usaha lainnya, termasuk pergadaian swasta," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7).

Lebih lanjut, Agusman mengatakan ketentuan modal minimum Rp 14 triliun ditujukan untuk memastikan penyelenggara kegiatan usaha bullion memiliki kapasitas manajemen risiko, infrastruktur, dan tata kelola yang memadai.

"Dengan demikian, persyaratan tersebut saat ini pada umumnya dapat dipenuhi pelaku usaha dengan kapasitas permodalan yang kuat," tuturnya.

Sementara itu, perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menilai bisnis bullion merupakan peluang yang sangat menarik bagi industri pergadaian. Namun, Direktur PT Budi Gadai Indonesia Budiarto Sembiring mengatakan bagi perusahaan gadai swasta untuk masuk ke bisnis bullion memang cukup menantang dan tidak mudah.

"Sebab, terdapat persyaratan regulasi yang harus dipenuhi, mulai dari aspek permodalan, manajemen risiko, tata kelola perusahaan, hingga kesiapan infrastruktur dan teknologi," ujarnya kepada Kontan.

Selain itu, Budiarto menyebut bisnis bullion juga sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, dia bilang perusahaan harus memiliki sistem operasional yang kuat dan memenuhi standar yang ditetapkan regulator. Oleh karena itu, bisnis bullion memerlukan persiapan yang matang sebelum dapat dijalankan secara optimal. 

Mengenai syarat modal Rp 14 triliun tersebut, Budiarto mengatakan persyaratan permodalan tentu menjadi salah satu tantangan bagi pelaku usaha yang ingin memasuki bisnis bullion. Sebab, bisnis itu membutuhkan kapasitas keuangan yang kuat untuk mendukung operasional, manajemen risiko, dan menjaga kepercayaan masyarakat. 

"Kami memahami bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya regulator untuk memastikan penyelenggara bisnis bullion memiliki fondasi yang sehat dan mampu melindungi kepentingan nasabah," kata Budiarto.

Mengenai besaran ketentuan modal perlu disesuaikan atau tidak, Budiarto menyampaikan pihaknya akan menghormati kewenangan yang dikeluarkan regulator. Paling terpenting, dia bilang ketentuan yang ditetapkan tetap mampu menjaga stabilitas industri, memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Mendominasi, Pembiayaan Multiguna Multifinance Capai Rp 256,77 Triliun per Mei 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News