KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami temuan terkait entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online atau pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan temuan tersebut berasal dari hasil patroli siber. Informasi juga diperoleh dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di daerah.
Sejumlah entitas dicurigai menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta biaya kepada masyarakat. Entitas tersebut juga mengklaim telah terdaftar di OJK. “Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky Kartikoyono dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5/2026). Dicky mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran jasa pelunasan atau penyelesaian utang. Kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama jika tawaran tersebut meminta pembayaran biaya di awal, memakai atribut OJK, atau mencatut nama OJK secara tidak sah.
Baca Juga: Lolos SNBT 2026? Ini Langkah Penting yang Wajib Dilakukan Peserta “Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujar Dicky. OJK melalui Satgas PASTI sebelumnya telah menghentikan operasional satu entitas dengan modus serupa, yakni PT Malahayati Nusantara Raya atau Malahayati. Malahayati menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Sejumlah konten publikasi perusahaan tersebut juga teridentifikasi menggunakan logo OJK. Perusahaan itu bahkan mengklaim telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Tonton: Ekspor SDA Satu Pintu Lewat BUMN, APBI Soroti Persiapan Masa Transisi Satgas PASTI kemudian memblokir akses media sosial serta tautan atau URL terkait entitas tersebut. Penghentian kegiatan dan pemblokiran tautan berlaku sampai seluruh perizinan terkait dipenuhi.
Tabel: Modus Jasa Penyelesaian Utang Pinjol yang Diwaspadai OJK
| Modus | Penjelasan |
| Meminta biaya di awal | Masyarakat diminta membayar sejumlah uang sebelum layanan berjalan |
| Mengaku terdaftar di OJK | Entitas mencatut nama dan atribut OJK |
| Menawarkan pelunasan utang | Menjanjikan penyelesaian pinjol bermasalah |
| Menggunakan logo OJK | Dipakai untuk meyakinkan calon korban |
| Menawarkan jasa penagihan | Mengklaim mampu membantu negosiasi utang |
(Teuku Muhammad Valdy Arief) Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/25/063100026/ojk-dalami-modus-jasa-penyelesaian-utang-pinjol-yang-catut-nama-regulator Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News