OJK Dalami Rencana Relaksasi Debitur Pembiayaan Terdampak Gempa Maluku dan Sulawesi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan OJK masih terus mendalami dampak gempa di Sulawesi Utara dan Maluku Utara terhadap layanan dan kinerja keuangan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Asal tahu saja, bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 baru-baru ini melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pemberian relaksasi dapat dilakukan pelaku usaha di PVML terhadap debitur yang terkena dampak gempa.


Baca Juga: Penyaluran Kredit Infrastruktur Perbankan Kian Melaju

"Sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, dengan mempertimbangkan hasil pendalaman dimaksud," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Sebelumnya, OJK menyampaikan perkembangan mengenai kebijakan pemberian relaksasi pembiayaan bagi debitur di bidang PVML yang terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Agusman menerangkan berdasarkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per Januari 2026, terdapat sebanyak 119.893 rekening debitur di bidang PVML yang telah memperoleh restrukturisasi stimulus. Adapun total nominal pembiayaannya sebesar Rp 1,29 triliun.

"Dilihat dari data, terbesar memang untuk kredit konsumsi sekitar Rp 763 miliar lebih," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 131,53% pada Kuartal I-2026

Sebelumnya, bencana banjir besar terjadi di wilayah Sumatra dan berdampak besar bagi masyarakat. Atas dasar itu, OJK menetapkan kebijakan di bidang PVML untuk pemberian kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yang terdampak bencana.

OJK menerangkan pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. Adapun penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News