OJK: Dampak Implementasi POJK Asuransi Kesehatan Mulai Terlihat pada Kuartal II-2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren rasio klaim asuransi kesehatan yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir menjadi tantangan bagi industri. Untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, OJK akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan dampak implementasi POJK tersebut terhadap rasio klaim asuransi kesehatan akan mulai terlihat secara bertahap mulai kuartal II-2026.

"Dampaknya diperkirakan mulai terlihat secara bertahap mulai kuartal II-2026, seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/3/2026).


Baca Juga: OJK Dorong Industri Asuransi Lakukan Upaya Ini Agar Aset Tumbuh 5%-7% pada 2026

Lebih lanjut, Ogi menerangkan dengan adanya penguatan tata kelola melalui POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan, sektor asuransi kesehatan diharapkan dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan.

"Selain itu, diharapkan tetap menjadi salah satu area penting dalam pengembangan produk asuransi," tuturnya.

Ogi menjelaskan berdasarkan data Januari 2026, rasio klaim lini usaha asuransi kesehatan tercatat sebesar 40,85% pada asuransi jiwa dan 17,75% pada asuransi umum. Dia menilai angka itu secara umum masih berada pada level yang terkendali. 

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang POJK mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan memang dirancang untuk mengoreksi kondisi rasio klaim yang tinggi melalui kombinasi repricing yang lebih disiplin, risk sharing, serta penguatan tata kelola medis dan klaim. 

Baca Juga: OJK Mencatat Baru Ada 13 dari 18 Jamkrida yang Bertransformasi Menjadi Perseroda

Ketua Umum AAUI Budi Herawan bahkan menilai adanya aturan terbaru itu dapat menekan rasio klaim asuransi kesehatan ke depannya.

"Dengan masa transisi hingga 1 tahun untuk penyesuaian produk dan operasional, serta mulai efektif penuh setelah masa berlaku 3 bulan pasca pengundangan, secara realistis dampaknya ke perbaikan rasio klaim akan mulai terlihat dalam 12–24 bulan ke depan," katanya kepada Kontan.

Budi bilang prediksi itu tak terlepas dari adanya perubahan perilaku klaim, desain produk, dan struktur premi yang tidak bisa langsung tercermin dalam satu periode polis saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News