KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren rasio klaim asuransi kesehatan yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir menjadi tantangan bagi industri. Untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, OJK akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan dampak implementasi POJK tersebut terhadap rasio klaim asuransi kesehatan akan mulai terlihat secara bertahap mulai kuartal II-2026. "Dampaknya diperkirakan mulai terlihat secara bertahap mulai kuartal II-2026, seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/3/2026).
OJK: Dampak Implementasi POJK Asuransi Kesehatan Mulai Terlihat pada Kuartal II-2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren rasio klaim asuransi kesehatan yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir menjadi tantangan bagi industri. Untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, OJK akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan dampak implementasi POJK tersebut terhadap rasio klaim asuransi kesehatan akan mulai terlihat secara bertahap mulai kuartal II-2026. "Dampaknya diperkirakan mulai terlihat secara bertahap mulai kuartal II-2026, seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/3/2026).
TAG: