KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15%. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pemberian notasi khusus ini hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri. Kiki menjelaskan nantinya notasi ini hanya bersifat sebagai penanda sehingga memudahkan investor dalam memilih saham, yang tujuannya sebagai perlindungan investor.
OJK dan BEI Bakal Beri Notasi Khusus Bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15%. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pemberian notasi khusus ini hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri. Kiki menjelaskan nantinya notasi ini hanya bersifat sebagai penanda sehingga memudahkan investor dalam memilih saham, yang tujuannya sebagai perlindungan investor.