OJK dan BEI Berencana Membuka Peluang Perusahaan Asing Listing di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengaji untuk membuka pintu untuk perusahaan asing untuk melantai di bursa saham Indonesia.

Adapun perusahaan asing yang dimaksud adalah perusahaan yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Namun perusahaan itu beroperasinya di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas OJK, Inarno Djajadi menuturkan salah satu opsi yang tengah dikembangkan ialah menggunakan special-purpose acquisition company (SPAC).  


"Itu adalah IPO untuk perusahaan-perusahaan yang khusus dibentuk untuk mengakuisisi perusahaan lain atau target company," papar dia dalam konferensi pers, Senin (6/2).

Inarno bilang, otoritas juga akan memperhatikan target perusahaan yang dibidik. Untuk perlindungan investor, otoritas bakal mengkaji seberapa dana tersebut berhasil terealisasi.

Baca Juga: Investasi di Sektor Teknologi Dinilai Masih Cukup Kuat di Tengah Pasar yang Volatile

"Berapa lama SPAC bisa merealisasi dana tersebut untuk mengakuisisi, dalam hal ini perusahaan asing. Kalau gak terlaksana uang itu harus kembali ke pemilik modal," jelas Inarno.

Asal tahu saja, skema SPAC ini sudah diterapkan di sejumlah bursa luar negeri. Misalnya, US Securities and Exchange Commision alias Bursa Efek Amerika Serikat.  

Beberapa perusahaan dalam negeri juga sempat melantai ke Bursa Paman Sam itu dengan skema SPAC. Seperti anak usaha emiten PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), yakni PT Asia Vision Network dengan Malaca Straits Acquisition Company (MLAC)

Selain itu, Induk dari Kredivo, yakni FinAccel sempat berencana membawa Kredivo untuk merger dengan perusahaan cangkang VPC Acquisition Holdings II.

Baik MLAC maupun VPC Impact merupakan perusahaan cangkang yang telah terdaftar di Nadsaq. Namun keduanya menggugurkan rencana merger sehingga rencana untuk melantai di Bursa AS pun pupus.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan pihaknya sedang mengkaji sejumlah skema soal pencatatan perusahaan asing tersebut.

Dia mengklaim bahwa BEI mendapat informasi dan permintaan dari perusahaan berbadan hukum asing dan memiliki operasional di Indonesia untuk listing di Indonesia.

Baca Juga: Menakar IPO Jumbo Pertamina Geothermal Energy (PGEO)

"Permintaan dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan berbentuk badan hukum asing dan memiliki operasional di Indonesia mengharapkan untuk dapat IPO di Indonesia," jelas Nyoman.

Catatan Untuk Otoritas

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy menyebut kehadiran perusahaan asing di pasar modal Indonesia akan mendorong market cap dan transaksi harian BEI.

Namun dia menilai bursa saham Indonesia masih kurang menarik bagi perusahaan asing. Apalagi kalau dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

"Justru itu, yang tidak menarik buat perusahaan asing mencari dana di Indonesia karena pasarnya masih kecil," tandasnya.

Itu yang menjadi tantangan otoritas untuk menggaet perusahaan asing untuk listing di Indonesia. Menurut Budi, otoritas perlu menguatkan investor ritel dan menarik perusahaan besar dalam negeri untuk IPO.

Pengamat Pasar Modal sekaligus Direktur Direktur Avere Investama memberikan catatan pada otoritas agar memperhatikan bagaimana bisa memperhatikan dana dari investor publik bisa berkontribusi untuk ekonomi Indonesia.

"Harus diperhatikan bagaimana perusahaan asing itu berkontribusi untuk ekonomi Indonesia bukan pindah ke luar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari