OJK dan BEI Rampung Mengkaji Teknis SPAC, Berikut Langkah Selanjutnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah selesai melakukan kajian teknis terkait rencana penerapan Special Purpose Acquisition Company (SPAC) di pasar modal Indonesia. Kedua otoritas ini juga sudah memetakan aspek hukum beserta infrastruktur hukum tambahan yang dibutuhkan untuk mewujudkan penerapan SPAC. 

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini, OJK dan BEI sedang berdiskusi mengenai hal-hal yang perlu dilakukan untuk perlindungan investor jika SPAC benar-benar diterapkan.

"Tentunya OJK dan BEI mesti berhati-hati. Kalau memang seandainya (SPAC) dapat dilakukan, bagaimana pelindungan terhadap investor ini perlu dipikirkan," kata Nyoman dalam acara Seminar Pencapaian Pasar Modal 2021 yang berlangsung secara virtual, Selasa (25/1).


Baca Juga: Unit Temasek jadi SPAC Pertama yang Catatkan Saham di Bursa Singapura

Sebagai informasi, SPAC merupakan perusahaan cangkang yang didirikan secara khusus untuk melakukan akuisisi atau merger dengan perusahaan lain yang statusnya belum terbuka (sahamnya belum dipegang oleh publik). SPAC juga biasa disebut sebagai perusahaan cek kosong. 

SPAC tidak memiliki operasional bisnis, melainkan memiliki dana yang tersedia untuk melakukan akuisisi atau merger. Setelah aksi merger atau akuisisi selesai, maka perusahaan target akan langsung menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di bursa tempat SPAC tercatat.

Menurut Nyoman, praktik SPAC sudah umum dilakukan di bursa negara lain. Di Amerika Serikat misalnya, lebih dari 70% jumlah perusahaan tercatat dikontribusikan dari SPAC.  "Dengan adanya perkembangan di bursa-bursa global, kita harus adaptif karena lingkungan sedang berubah. Kita juga wajib berubah untuk mengakomodasi kebutuhan pasar," ucap Nyoman . 

Baca Juga: Bursa Hong Kong Terima Pendaftaran Pertama Pencatatan Saham SPAC

Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Rudy Utomo mengatakan, pihaknya sangat setuju apabila OJK dan BEI mengimplementasikan mekanisme SPAC di Indonesia. Menurutnya, SPAC akan mendapatkan respons yang baik, terutama berkat kecepatannya dalam melakukan akuisisi. 

Di sisi lain, yang menjadi tantangannya adalah otoritas harus memastikan bahwa SPACnya bagus dan tipe investornya harus jangka panjang. "Pasalnya, setelah SPAC mengakuisisi suatu perusahaan, perusahaan yang bersangkutan belum tentu bisa tumbuh dalam waktu cepat," ucap Rudy.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Bima Laga juga menyambut baik rencana penerapan mekanisme SPAC di bursa saham Indonesia, Menurut dia, SPAC akan membuat bursa Indonesia semakin menarik karena perusahaan-perusahaan teknologi yang biasanya menggunakan SPAC tidak harus ke luar negeri untuk menjadi perusahaan tercatat melalui mekanisme ini.

Baca Juga: Menakar efektivitas aturan saham dengan hak suara multipel untuk IPO domestik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati