KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah selesai melakukan kajian teknis terkait rencana penerapan Special Purpose Acquisition Company (SPAC) di pasar modal Indonesia. Kedua otoritas ini juga sudah memetakan aspek hukum beserta infrastruktur hukum tambahan yang dibutuhkan untuk mewujudkan penerapan SPAC. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini, OJK dan BEI sedang berdiskusi mengenai hal-hal yang perlu dilakukan untuk perlindungan investor jika SPAC benar-benar diterapkan. "Tentunya OJK dan BEI mesti berhati-hati. Kalau memang seandainya (SPAC) dapat dilakukan, bagaimana pelindungan terhadap investor ini perlu dipikirkan," kata Nyoman dalam acara Seminar Pencapaian Pasar Modal 2021 yang berlangsung secara virtual, Selasa (25/1).
OJK dan BEI Rampung Mengkaji Teknis SPAC, Berikut Langkah Selanjutnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah selesai melakukan kajian teknis terkait rencana penerapan Special Purpose Acquisition Company (SPAC) di pasar modal Indonesia. Kedua otoritas ini juga sudah memetakan aspek hukum beserta infrastruktur hukum tambahan yang dibutuhkan untuk mewujudkan penerapan SPAC. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini, OJK dan BEI sedang berdiskusi mengenai hal-hal yang perlu dilakukan untuk perlindungan investor jika SPAC benar-benar diterapkan. "Tentunya OJK dan BEI mesti berhati-hati. Kalau memang seandainya (SPAC) dapat dilakukan, bagaimana pelindungan terhadap investor ini perlu dipikirkan," kata Nyoman dalam acara Seminar Pencapaian Pasar Modal 2021 yang berlangsung secara virtual, Selasa (25/1).