JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hari ini menandatangani nota kesepahaman terkait pengawasannya terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK dan DJSN nantinya akan berfungsi sebagai pengawas eksternal untuk segi Laporan keuangan dan kinerja kebijakan BPJS. Menurutnya, OJK akan mengawasi aspek keuangan. Sedangkan aspek-aspek kebijakan merupakan tanggung jawab pengawasan DJSN."Kami menyepakati cakupan masing-masing. OJK akan lebih banyak ke aspek keuangan kemudian DJSN lebih banyak ke aspek-aspek kebijakan dan kepesertaan karena memang itu bidangnya," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (24/12).Muliaman menambahkan, pengawasan dalam sebuah lembaga publik ini bukan merupakan hal yang sulit dilakukan, mengingat OJK sebelumnya juga sudah mengawasi kondisi keuangan Askes dan Jamsostek. Tugas pengawasan BPJS ini, lanjut Muliaman, hanyalah meneruskan hal-hal yang telah dilakukan sebelumnya. Lebih lanjut Muliaman menambahkan, tugas mengawasi BPJS yang dilakukan OJK, merupakan amanat dari Undang-Undang BPJS yang harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019."Di Undang-Undang BPJS itu OJK diminta menjadi pengawas eksternal dari BPJS, jadi hari ini sebetulnya implementasi saja dari amanat UU itu," jelas Muliaman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK dan DJSN sepakat awasi kinerja BPJS
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hari ini menandatangani nota kesepahaman terkait pengawasannya terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK dan DJSN nantinya akan berfungsi sebagai pengawas eksternal untuk segi Laporan keuangan dan kinerja kebijakan BPJS. Menurutnya, OJK akan mengawasi aspek keuangan. Sedangkan aspek-aspek kebijakan merupakan tanggung jawab pengawasan DJSN."Kami menyepakati cakupan masing-masing. OJK akan lebih banyak ke aspek keuangan kemudian DJSN lebih banyak ke aspek-aspek kebijakan dan kepesertaan karena memang itu bidangnya," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (24/12).Muliaman menambahkan, pengawasan dalam sebuah lembaga publik ini bukan merupakan hal yang sulit dilakukan, mengingat OJK sebelumnya juga sudah mengawasi kondisi keuangan Askes dan Jamsostek. Tugas pengawasan BPJS ini, lanjut Muliaman, hanyalah meneruskan hal-hal yang telah dilakukan sebelumnya. Lebih lanjut Muliaman menambahkan, tugas mengawasi BPJS yang dilakukan OJK, merupakan amanat dari Undang-Undang BPJS yang harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019."Di Undang-Undang BPJS itu OJK diminta menjadi pengawas eksternal dari BPJS, jadi hari ini sebetulnya implementasi saja dari amanat UU itu," jelas Muliaman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News