KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan panduan pelaporan keuangan di sektor aset kripto yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Panduan termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Panduan ini diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, kehadiran panduan ini merupakan upaya pihaknya membangun industri aset kripto yang aman, transparan, dan berintegritas sejak awal.
OJK dan IAI Sepakati Pelaporan Keuangan Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan panduan pelaporan keuangan di sektor aset kripto yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Panduan termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Panduan ini diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, kehadiran panduan ini merupakan upaya pihaknya membangun industri aset kripto yang aman, transparan, dan berintegritas sejak awal.