KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan penguatan sinergi itu merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelumnya antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 12 Januari 2026. Dia bilang penguatan sinergi itu juga seiring dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana. Mirza menerangkan pembaruan kerja sama itu bertujuan juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK, serta penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru. Melalui PKS tersebut, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK dan Kejaksaan Perkuat Taring Hukum, Lindungi Investor dari Penipu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan penguatan sinergi itu merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelumnya antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 12 Januari 2026. Dia bilang penguatan sinergi itu juga seiring dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana. Mirza menerangkan pembaruan kerja sama itu bertujuan juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK, serta penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru. Melalui PKS tersebut, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.