OJK dan Kejaksaan Perkuat Taring Hukum, Lindungi Investor dari Penipu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan penguatan sinergi itu merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelumnya antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 12 Januari 2026. 

Dia bilang penguatan sinergi itu juga seiring dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

Mirza menerangkan pembaruan kerja sama itu bertujuan juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK, serta penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru. Melalui PKS tersebut, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen, Begini Mekanisme Pengajuan Gugatan

Adapun ruang lingkup PKS, meliputi penguatan koordinasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Kerja sama tersebut juga mencakup pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pihak dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, Mirza menyebut sinergi OJK dengan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan hal yang penting dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

"Diharapkan, PKS tersebut bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, dan tentunya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/1/2026).

Mirza juga menerangkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: OJK Tetap Berwenang Menggugat PUJK Meski Izin Dicabut

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana Mulyana menilai penguatan sinergi antara pihaknya dan OJK makin mempertegas dan memperkuat komitmen untuk menyelesaikan perkara. Asep juga menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menghadapi kejahatan keuangan yang makin kompleks di era digital saat ini, dengan banyaknya modus operandi baru.

"Apalagi, terkait dengan kripto, sehingga sinergi yang solid menjadi suatu kebutuhan," ungkapnya.

Sebagai informasi, selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia tercatat ada 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 berkas perkara perbankan, 9 berkas perkara pasar modal, dan 27 berkas perkara industri keuangan nonbank. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Khusus pada 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 berkas perkara pasar modal, dan 6 berkas perkara industri keuangan non bank. 

Baca Juga: OJK Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ini Tujuan dan Manfaatnya bagi Konsumen

Selanjutnya: Rekomendasi Saham Surge (WIFI) yang Gandeng Pos Properti untuk Ekspansi Jaringan

Menarik Dibaca: Pastikan Kanal Pemesanan Tiket Lebaran Stabil, KAI Lakukan Migrasi Sistem Besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News