OJK dan Kemendagri Kerja Sama Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Lewat TPAKD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) kerja sama untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Adapun isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) OJK dan Kemendagri ditandatangani Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni di Kantor OJK Palembang, Kamis (27/3).

Baca Juga: Strategi Pinjol Mitigasi Risiko Kenaikan Batas Atas Pendanaan


Aman menyampaikan bahwa upaya peningkatan literasi, inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen akan sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

“Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” kata Aman dalam keterangan pers, Kamis (27/3).

Aman menerangkan sebagai bentuk perwujudan dari PKS, diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata di berbagai daerah.

Baca Juga: Alami Penurunan, OJK Catat Ada 30 Perusahaan Pembiayaan Syariah pada 2023

Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni menyampaikan Pemerintah Daerah akan terus mengoptimalkan realisasi APBD dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui wadah TPAKD.

“Melalui kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan, khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan UMKM. Selain itu, TPAKD dianggap perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian,” ungkap Agus.

Aman menambahkan penandatanganan PKS merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri dengan nomor MoU2/D.01/2024 dan nomor 100.4.7.1/803/SJ tentang Penguatan Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada 13 Februari 2024.

Baca Juga: Dana Pinjol untuk Biaya Sekolah & Kuliah Makin Besar, Hindari Pinjol Ilegal 2034

"Selain itu, sebagai pembaharuan dari PKS antara Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dengan nomor PRJ-1/EP.1/2019 dan nomor 900/S35/KEUDA tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang berakhir pada Februari 2024," tuturnya.

Aman menyebut perjanjian kerja sama tersebut memuat beberapa hal, yakni pembentukan TPAKD untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD. Hal lainnya, yaitu dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah, serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto