JAKARTA. Kabar baik bagi debitur perbankan. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menekan nota kesepahaman (MoU) untuk mencegah praktik kartel bunga di perbankan. Muhammad Nawir Messi, Ketua Dewan Komisioner KPPU mengatakan, pihaknya sudah mencapai kata sepakat dengan OJK tentang poin-poin penting yang bakal tercantum dalam MoU antara kedua belah pihak. Setidaknya ada tiga poin penting dalam MoU itu. Yakni, tukar menukar informasi, kajian bersama dan sosialisasi bersama. Tiga bentuk kerjasama antara dua lembaga tersebut nantinya akan fokus memberantas praktik kartel bunga, khususnya bunga kredit. "Yang terpenting dari MoU adalah bagaimana data KPPU dan OJK disinkronkan. MoU akan diteken sebelum Lebaran," ujar Nawir kepada KONTAN, Selasa, (24/6).
OJK dan KPPU finalisasi MoU kartel bunga
JAKARTA. Kabar baik bagi debitur perbankan. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menekan nota kesepahaman (MoU) untuk mencegah praktik kartel bunga di perbankan. Muhammad Nawir Messi, Ketua Dewan Komisioner KPPU mengatakan, pihaknya sudah mencapai kata sepakat dengan OJK tentang poin-poin penting yang bakal tercantum dalam MoU antara kedua belah pihak. Setidaknya ada tiga poin penting dalam MoU itu. Yakni, tukar menukar informasi, kajian bersama dan sosialisasi bersama. Tiga bentuk kerjasama antara dua lembaga tersebut nantinya akan fokus memberantas praktik kartel bunga, khususnya bunga kredit. "Yang terpenting dari MoU adalah bagaimana data KPPU dan OJK disinkronkan. MoU akan diteken sebelum Lebaran," ujar Nawir kepada KONTAN, Selasa, (24/6).