JAKARTA. Otoritas perbankan tengah berkoordinasi atas kejelasan fungsi dan wewenang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggodok usulan tentang peran dan wewenang masing-maing dalam RUU JPSK. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan, pihaknya akan memberikan sejumlah masukan perihal pembagian kewenangan. Nelson bilang, harus ada penegasan wewenang OJK sebagai pengawas individual bank. "Kejelasan wewenang dan fungsi akan mengurangi keraguan saat mengambil kebijakan," ujar Nelson, Senin (22/12). Di sisi lain, LPS menyodorkan setidaknya tiga masukan terkait wewenang LPS. Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, mengungkapkan, pihaknya memberikan masukan tentang definisi krisis dan sistemik. "Harus ada parameter terukur sehingga semua pihak punya definisi yang sama dan tidak terjadi perdebatan di kemudian hari," ucap Tiko, sapaan akrab Kartika. Masukan lain, LPS mengajukan dua opsi penyelamatan perbankan. Pertama, metode jembatan bank alias bridge bank.
OJK dan LPS berbagi wewenang di JPSK
JAKARTA. Otoritas perbankan tengah berkoordinasi atas kejelasan fungsi dan wewenang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggodok usulan tentang peran dan wewenang masing-maing dalam RUU JPSK. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan, pihaknya akan memberikan sejumlah masukan perihal pembagian kewenangan. Nelson bilang, harus ada penegasan wewenang OJK sebagai pengawas individual bank. "Kejelasan wewenang dan fungsi akan mengurangi keraguan saat mengambil kebijakan," ujar Nelson, Senin (22/12). Di sisi lain, LPS menyodorkan setidaknya tiga masukan terkait wewenang LPS. Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, mengungkapkan, pihaknya memberikan masukan tentang definisi krisis dan sistemik. "Harus ada parameter terukur sehingga semua pihak punya definisi yang sama dan tidak terjadi perdebatan di kemudian hari," ucap Tiko, sapaan akrab Kartika. Masukan lain, LPS mengajukan dua opsi penyelamatan perbankan. Pertama, metode jembatan bank alias bridge bank.