KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap sejumlah faktor yang membuat penurunan suku bunga kredit perbankan berjalan lambat, meski Bank Indonesia (BI) telah memangkas suku bunga acuannya secara agresif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, lambatnya penyesuaian suku bunga kredit tak lepas dari kondisi perbankan pada periode sebelumnya yang berada dalam tren suku bunga tinggi. “Waktu itu bank tidak langsung menaikkan suku bunga, mereka
hold. Konsekuensinya margin turun. Jadi ketika sekarang harus menyesuaikan suku bunga kredit, durasi transmisinya memang jadi lebih lama,” ujar Dian dalam agenda Economic Outlook di Jakarta, Selasa (10/2/2026)
Baca Juga: OJK Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh 12% pada 2026, Ini Pendorongnya Menurut Dian, situasi tersebut membuat penurunan BI rate tidak serta-merta diikuti oleh penurunan bunga kredit. Namun, ia menilai sinyal penyesuaian kini mulai terlihat. Dian juga membantah anggapan bank bersikap malas dengan menempatkan dana ke instrumen aman seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) ketimbang menyalurkan kredit. “Kalau ada
demand kredit, pasti bank lebih pilih kredit. Bunga kredit itu di atas 9% bahkan 10%, jelas lebih menguntungkan dibandingkan SBN atau SRBI,” tegas Dian. Ia menilai, penempatan dana ke SBN atau SRBI lebih bersifat strategi sementara, sambil menunggu permintaan kredit yang lebih kuat. Karena itu, OJK mendorong pendekatan konsolidasi antar sektor agar kebijakan industri, perdagangan, investasi, dan pembiayaan berjalan selaras untuk menciptakan permintaan kredit yang berkelanjutan. Pasalnya, ia melihat masalah utama lesunya penyaluran kredit saat ini bukan bukan terletak pada likuiditas, melainkan pada penciptaan permintaan kredit. “Kalau demand-nya ada, kredit akan jalan,” kata Dian. Dari sisi supply sendiri, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa struktur dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga menjadi faktor utama yang menahan penurunan suku bunga kredit.
Baca Juga: Unitlink Pendapatan Tetap dan Campuran Berpotensi Raih Hasil Positif, Ini Alasannya Anggito mencatat, saat ini sekitar 30% dari total simpanan perbankan berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, salah satunya gegara special rate. Kondisi ini membuat biaya dana (cost of fund) bank tetap tinggi. “Dana-dana besar dari pemerintah dan korporasi swasta meminta bunga lebih tinggi dari tingkat penjaminan. Akibatnya, bank sulit menurunkan suku bunga simpanan, dan akhirnya suku bunga kredit juga tertahan,” jelas Anggito. Untuk mengatasi persoalan tersebut, LPS mendorong penurunan suku bunga simpanan, khususnya dana-dana yang berada dalam kendali pemerintah. Untuk yang lain, pihaknya melakukan moral suasion kepada bank-bank agar mengikuti tingkat bunga penjaminan LPS. Anggito berharap, jika suku bunga simpanan turun mendekati TBP, maka spread suku bunga dan NIM perbankan bisa berada di kisaran 4%–4,5%, sehingga membuka ruang penurunan suku bunga kredit dari sisi suplai.
“Kalau suku bunga simpanan tidak turun, suku bunga kredit tidak bisa turun. Dan kalau suku bunga kredit tidak turun, permintaan kredit juga tidak akan naik,” tegas Anggito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News