KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas bank umum di Tanah Air sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan kelonggaran kredit ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical. Singkatnya, seluruh debitur perbankan yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar diperkenankan untuk mengajukan dan mendapatkan keringanan kredit, apabila sumber pendapatannya terkena dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Nah, pelonggaran kredit ini rupanya juga berlaku untuk debitur kredit pemilikan rumah (KPR). Baca Juga: Belum penuhi ketentuan modal, OJK dorong multifinance bermodal cekak untuk merger
OJK dan perbankan pastikan debitur KPR berhak dapat restrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas bank umum di Tanah Air sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan kelonggaran kredit ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical. Singkatnya, seluruh debitur perbankan yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar diperkenankan untuk mengajukan dan mendapatkan keringanan kredit, apabila sumber pendapatannya terkena dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Nah, pelonggaran kredit ini rupanya juga berlaku untuk debitur kredit pemilikan rumah (KPR). Baca Juga: Belum penuhi ketentuan modal, OJK dorong multifinance bermodal cekak untuk merger