KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Pembiayaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum mampu mengimplementasikan relaksasi kredit seperti diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terutama keringanan untuk debitur kecil seperti ojek online (ojol), ojek konvensional, dan masyarakat lain yang terdampak langsung Covid-19. Fithra Faisal, Ekonom Universitas Indonesia (UI) menilai perusahaan leasing saat ini belum mampu menerjemahkan Peraturan OJK yang sudah diterbitkan atas permintaan pemerintah. “Memang ada potensi non performing loan (NPL) atau kredit macet meningkat. Namun dengan adanya relaksasi penilaian kredit, mereka harusnya bisa fleksibel,” ujarnya pada Jumat (17/4)
OJK dan perusahaan leasing kesulitan lakukan relaksasi kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Pembiayaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum mampu mengimplementasikan relaksasi kredit seperti diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terutama keringanan untuk debitur kecil seperti ojek online (ojol), ojek konvensional, dan masyarakat lain yang terdampak langsung Covid-19. Fithra Faisal, Ekonom Universitas Indonesia (UI) menilai perusahaan leasing saat ini belum mampu menerjemahkan Peraturan OJK yang sudah diterbitkan atas permintaan pemerintah. “Memang ada potensi non performing loan (NPL) atau kredit macet meningkat. Namun dengan adanya relaksasi penilaian kredit, mereka harusnya bisa fleksibel,” ujarnya pada Jumat (17/4)