KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank kaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menyampaikan, penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bank Kaltimtara. "Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur," jelas Ismail dalam siaran pers, dikutip Minggu (7/12/2025).
OJK dan Polda Kaltara Tuntaskan Penyidikan Dugaan Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank kaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menyampaikan, penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bank Kaltimtara. "Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur," jelas Ismail dalam siaran pers, dikutip Minggu (7/12/2025).
TAG: