OJK dan SRO akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal Indonesia.

Pasar modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Dus, OJK dan SRO akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders.

Baca Juga: IHSG langsung jatuh 4% sesaat setelah perdagangan dibuka, Senin (23/3)


Untuk mencapai hal tersebut, melansir dari siaran pers, Senin (23/3), OJK bersama SRO pasar modal melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas sebagai berikut.

Pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja. Pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders.

Membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik. Kemudian, memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.

Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini.

Pertama, pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.

Kedua, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.

Baca Juga: Atasi corona, MAMI perbesar porsi tunai di reksadana

Ketiga, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi  Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.

Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat.

Keempat, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan. Kelima, penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.

Selain itu, mengubah batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek, melarang Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai batas waktu yang ditetapkan OJK, melaksanakan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5% dan menyesuaikan nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto