KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, secara teoritis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bisa menjadi penyedia likuiditas alias Liquidity Provider Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK menyampaikan ketentuan pihak yang dapat bertindak sebagai liquidity provider telah teratur dalam POJK 16/2024 tentang Penyedia Likuiditas. Pertama, pihak yang dapat menjadi liquidity provider adalah perantara perdagangan efek alias perusahaan sekuritas yang telah memperoleh izin dari OJK dan BEI.
OJK: Danantara Bisa Jadi Liquidity Provider di Pasar Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, secara teoritis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bisa menjadi penyedia likuiditas alias Liquidity Provider Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK menyampaikan ketentuan pihak yang dapat bertindak sebagai liquidity provider telah teratur dalam POJK 16/2024 tentang Penyedia Likuiditas. Pertama, pihak yang dapat menjadi liquidity provider adalah perantara perdagangan efek alias perusahaan sekuritas yang telah memperoleh izin dari OJK dan BEI.