KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berikut perkembangan terkini mengenai perusahaan pinjaman online alias pinjol di Indonesia. Melansir
Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 102 perusahaan financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), sebanyak 57 perusahaan masih merugi per Januari 2023. Seiring dengan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah perusahaan pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen pada periode ini juga bertambah.
Pada akhir Desember 2022, jumlah pinjol dengan TWP90 di atas 5 persen sempat turun menjadi 21 perusahaan, tetapi per Januari 2023 naik menjadi 25 perusahaan. TWP90 merupakan tingkat pengukuran kredit macet dalam industri P2P lending. Nilai TWP90 menunjukkan tingkat keberhasilan nasabah mengembalikan pinjaman dalam 90 hari setelah jatuh tempo. "Berdasarkan data per januari 2023, jumlah perusahaan P2P yang TWP90 di atas 5 persen ada 25 perusahaan. Kemudian, yang ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar ada 19 perusahaan dan yang masih mengalami kerugian 57 perusahaan," ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Soal Kredit Mikro Bunga 0%, OJK: Bank sebagai Badan Usaha Harus Cari Keuntungan Untuk 25 perusahaan pinjol dengan TWP90 di atas 5 persen ini, OJK akan memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan kredit macet ini. Selama itu, OJK akan terus memantau pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat. Sebab, apabila kondisi kredit macet ini lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan.
19 pinjol belum penuhi ekuitas Rp 2,5 miliar
Sementara itu, dia mengungkapkan, hingga Januari 2023, terdapat 19 perusahaan pinjol yang masih belum memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait pemenuhan ekuitas Rp 2,5 miliar. "Kita monitor setahun persis ya nanti pada 14 Juli 2023 pemenuhan yang ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Itu perlu dilihat ekuitasnya dan harus dipenuhi," ucapnya. Sebagai informasi, fintech P2P lending pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47 persen yoy mencapai Rp 51,03 triliun.
Baca Juga: Diamanatkan UU P2SK, OJK Akan Susun Aturan Spin Off UUS Asuransi dan Penjaminan Capaian tersebut melambat jika dibandingkan dengan posisi outstanding pembiayaan pada Desember 2022 yang sebesar Rp 51,12 triliun, tumbuh 71,1 persen yoy. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat turun menjadi 2,75 persen yoy. OJK terus mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Dari 102 Pinjol, OJK Sebut 57 Perusahaan Masih Merugi" Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu Editor : Aprillia Ika Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie