OJK: Data nasabah bank tak bebas dibuka



JAKARTA. Program sistem pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tak akan membuat pintu informasi data nasabah bank terbuka lebar. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penjaga gawang (gatekeeper) akan menjaga informasi yang perlu atau tidak untuk dipublikasikan.

“Jika Kementerian Keuangan ingin memperoleh data nasabah bank maka harus melakukan koordinasi dengan OJK,” kata Advisor Grup Dukungan Strategis Dewan Komisoner OJK Triyono, Rabu (1/6). Nah, jika OJK sudah membukakan pintu, maka Kementerian Keuangan boleh mendapatkan data-data nasabah bank yang memperoleh izin dari regulator.

Informasi saja, pelaksanaan AEoI ini akan dimulai pada taun 2018, namun Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan mulai saling bertukar data pajak pada September tahun 2017, karena negeri Paman Sam ini akan memelopori keterbukaan akses keuangan dunia dengan program Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini