KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) berikut dengan bos dan Kantor Akuntan Publiknya diberi sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait klaim pendapatan atas penjualan Kavelin Siap Bangun (KASIBA) di laporan keuangan tahunan 2016. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana menyatakan, hasil pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan di Pasar modal terkait kasus Hanson International atas penjualan Kaveling Siap Bangun (KASIBA) dengan nilai gross sebesar Rp 732 miliar. Baca Juga: Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK
OJK denda Benny Tjokro Rp 5 miliar dan Hanson (MYRX) Rp 500 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) berikut dengan bos dan Kantor Akuntan Publiknya diberi sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait klaim pendapatan atas penjualan Kavelin Siap Bangun (KASIBA) di laporan keuangan tahunan 2016. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana menyatakan, hasil pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan di Pasar modal terkait kasus Hanson International atas penjualan Kaveling Siap Bangun (KASIBA) dengan nilai gross sebesar Rp 732 miliar. Baca Juga: Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK