JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 berhak mendapatkan perlindungan asuransi. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. "Penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani melalui siaran pers, Selasa (6/1). Berdasarkan catatan OJK, pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura mendapatkan perlindungan asuransi kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa) dari perusahaan asuransi yakni, PT Asuransi Jasa Indonesia yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas.
OJK desak santunan korban AirAsia segera dilunasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 berhak mendapatkan perlindungan asuransi. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. "Penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani melalui siaran pers, Selasa (6/1). Berdasarkan catatan OJK, pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura mendapatkan perlindungan asuransi kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa) dari perusahaan asuransi yakni, PT Asuransi Jasa Indonesia yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas.