OJK: DHE SDA Bisa Jadi Agunan Tunai di Bank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh pemberlakuan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dua arahan kepada seluruh direksi bank umum dan bank devisa terkait penerapan aturan wajib parkir DHE SDA di dalam negeri.

Arahan tersebut antara lain memperbolehkan DHE SDA dari eksportir untuk digunakan sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan OJK mengenai kualitas aset.


"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eskportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral, sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJK-nya terkait peraturan mengenai kualitas aset," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga: Bank Indonesia Menyiapkan 7 Instrumen Untuk Menampung DHE SDA

Selain itu, OJK juga telah memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat menerima DHE SDA.  DHE SDA dapat ditampung dalam rekening debitur di LPEI termasuk melalui pembukaan rekening khusus (escrow account) maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya.

Mahendra bilang, itu termasuk penerbitan instrumen keuangan lainnya atau promissory note. Nah, khusus untuk instrumen ini, penerbitan tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.

"Itu adalah dua bentuk arahan yang sudah kami terbitkan dan disampaikan kepada bank dan LPEI untuk segera dapat didelegasikan," kata Mahendra.

Baca Juga: Lebih Efektif, Kemenkeu Hanya Kenakan Sanksi Administratif dalam Aturan DHE SDA

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati