KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh pemberlakuan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dua arahan kepada seluruh direksi bank umum dan bank devisa terkait penerapan aturan wajib parkir DHE SDA di dalam negeri. Arahan tersebut antara lain memperbolehkan DHE SDA dari eksportir untuk digunakan sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan OJK mengenai kualitas aset.
OJK: DHE SDA Bisa Jadi Agunan Tunai di Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh pemberlakuan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dua arahan kepada seluruh direksi bank umum dan bank devisa terkait penerapan aturan wajib parkir DHE SDA di dalam negeri. Arahan tersebut antara lain memperbolehkan DHE SDA dari eksportir untuk digunakan sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan OJK mengenai kualitas aset.