KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah sejak beberapa tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur konglomerasi keuangan. Yang terbaru, konglomerasi keuangan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2020. Sebelumnya sudah ada POJK Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Kemudian POJK Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Lalu POJK Nomor 26 Tahun 205 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Itu belum termasuk aturan turunan seperti SEOJK Nomor 14 Tahun 2015 dan SEOJK Nomor 15 Tahun 2015.
OJK Didorong Perkuat SDM dan Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah sejak beberapa tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur konglomerasi keuangan. Yang terbaru, konglomerasi keuangan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2020. Sebelumnya sudah ada POJK Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Kemudian POJK Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Lalu POJK Nomor 26 Tahun 205 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Itu belum termasuk aturan turunan seperti SEOJK Nomor 14 Tahun 2015 dan SEOJK Nomor 15 Tahun 2015.