JAKARTA. Merasa permintaannya tak kunjung ditanggapi, sejumlah pemegang polis Asuransi Bersama (AJB) Bumiputera 1912 serta perwakilan Badan Perwakilan Anggota (BPA) mengajukan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). OJK dirasa melakukan pelanggaran dengan membentuk Pengelola Statuter (PS) tanpa dasar hukum. Hal ini dilakukan menyusul kemenangan salah satu pemegang polis asuransi AJB Bumiputera di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No.2/1992, pada April 2014 yang lalu. Di situ diamanatkan pemerintah wajib membuat undang-undang yang mengatur perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual). Sementara perusahaan asuransi yang berbentuk demikian adalah Bumiputera. Jaka Irwanta, Ketua Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera bilang sistem bisnis perusahaan mutual berbeda dengan perseroan terbatas. Dalam perusahaan mutual seperti Bumiputera, pemilik perusahaan adalah para pemegang polis. "Maka aksi pengelola statuter (PS) misalnya dalam hal penjualan aset dan sebagainya itu menyalahi aturan. Aset siapa kok asal dijual?" kata Jaka ketika dihubungi Kontan Minggu, (15/1)
OJK digugat nasabah terkait AJB Bumipetera
JAKARTA. Merasa permintaannya tak kunjung ditanggapi, sejumlah pemegang polis Asuransi Bersama (AJB) Bumiputera 1912 serta perwakilan Badan Perwakilan Anggota (BPA) mengajukan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). OJK dirasa melakukan pelanggaran dengan membentuk Pengelola Statuter (PS) tanpa dasar hukum. Hal ini dilakukan menyusul kemenangan salah satu pemegang polis asuransi AJB Bumiputera di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No.2/1992, pada April 2014 yang lalu. Di situ diamanatkan pemerintah wajib membuat undang-undang yang mengatur perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual). Sementara perusahaan asuransi yang berbentuk demikian adalah Bumiputera. Jaka Irwanta, Ketua Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera bilang sistem bisnis perusahaan mutual berbeda dengan perseroan terbatas. Dalam perusahaan mutual seperti Bumiputera, pemilik perusahaan adalah para pemegang polis. "Maka aksi pengelola statuter (PS) misalnya dalam hal penjualan aset dan sebagainya itu menyalahi aturan. Aset siapa kok asal dijual?" kata Jaka ketika dihubungi Kontan Minggu, (15/1)