KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah menyetujui sosok usulan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna Life (AJK) atau Kresna Life, yakni Huakanala Hubudi, untuk menjadi anggota tim likuidasi. Berdasarkan lampiran yang diterima dari salah satu sumber KONTAN, disebutkan, wawancara anggota yang tergabung dalam tim likuidasi telah dilangsungkan pada 7 Agustus 2023. Tercantum dalam lampiran tersebut bahwa Huakanala Hubudi lolos tanpa ada catatan, ditemani dengan salah satu sosok dari pihak Kresna Life. Sementara itu, satu sosok lagi tercatat gugur karena dinyatakan tak memenuhi persyaratan dalam hasil penilaian.
Dengan hasil tersebut, tercatat hanya ada dua sosok yang akan mengisi tim likuidasi Kresna Life. Adapun tertera juga para pegawai Kresna Life wajib memberikan data dan informasi dan dokumen yang diperlukan kepada tim likudiasi. Selain itu, dilarang juga menghambat proses likuidasi. Terkait kabar itu, Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life Benny Wullur membenarkan bahwa sosok usulan pempol telah disetujui OJK. "Saya dapat kabar bahwa usulan pemegang polis telah disetujui OJK, yaitu Huakanala Hubudi," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/8).
Baca Juga: OJK Tolak Pembentukan Tim Likuidasi Kresna Life, Ada Apa? Benny menyebut, Huakanala Hubudi datang langsung ke OJK untuk melakukan tes wawancara pada 7 Agustus 2023. Dia tak memungkiri penolakan sebelumnya oleh OJK hanya karena masalah prosedur pengajuan saja. Benny menyampaikan Huakanala Hubudi akan menjadi Ketua Tim Likuidasi Kresna Life. Dia menambahkan ada 2 sosok yang diajukan Kresna Life, tetapi hanya 1 sosok saja yang pada akhirnya diterima OJK. Jadi, total ada 2 sosok yang akan mengisi tim likudiasi. Benny berharap dengan terbentuknya tim likuidasi tersebut, dana nasabah bisa segera dibayarkan. Dia pun mengajak para pempol untuk menghormati dan mendukung keputusan tersebut. "Kami tentu hanya tinggal menunggu kinerja dari tim likuidasi. Ada kelegaan juga dari pempol atas keputusan tersebut," katanya. Benny menyatakan dengan hasil tersebut, komitmen Kresna Life untuk berdamai dan beriktikad baik telah teruji. Mengenai gugatan terhadap OJK, Benny menerangkan opsi tersebut masih bisa berjalan, tetapi mau lihat terlebih dahulu komitmen dari mereka. "Jadi, kami akan melihat dahulu. Sebenarnya kami masih keberatan dengan dicabutnya izin usaha karena lebih menguntungkan kalau masih bisa berusaha dan saham berpotensi naik sehingga bisa membayar," ujarnya. Sebelumnya, OJK telah menolak pembentukan Tim Likuidasi Kresna Life lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keputusan RUPS Sirkuler terkait pembubaran Kresna Life dan Tim Likuidasi. “Kami telah melayangkan surat kepada PT Kresna Life bahwa proses dalam pembentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan dalam POJK,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).
Ogi menjelaskan 15 hari sebelum pelaksanaan RUPS pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi tersebut seharusnya nama-nama calon untuk Tim Likuidasi Kresna Life perlu disampaikan ke OJK terlebih dahulu serta harus memenuhi syarat keanggotaan. Hal itu yang tidak dilakukan oleh Kresna Life. "Oleh karena itu, kami sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya dan menyertakan calon-calon yang akan duduk di tim likuidasi kepada OJK,” ujar Ogi.
Baca Juga: OJK Menilai Upaya AJB Bumiputera Belum Optimal Dalam Penyehatan Keuangan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat