JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit terhadap lembaga pengelola dana pensiun Bank Negara Indonesia (Dapenso BNI). Pasalnya, manajemen BNI telah melakukan pelanggaran hak-hak pensiunan BNI yang jelas melanggar konstitusi. Pelanggaran tersebut di antaranya tidak memberikan fasilitas jaminan perawatan kepada pensiunan BNI dan keluarga, tidak membayar kekurangan jamsostek, dan tidak membayarkan kekurangan tunjangan hari tua. “Dapenso BNI telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku sehingga menyebabkan hak-hak pensiunan BNI belum seluruhnya dipenuhi yang pada gilirannya mengakibatkan penderitaan fisik maupun moril bagi pensiunan BNI dan telah terjadi proses pemiskinan terhadap pensiunan BNI yang dilakukan dengan sengaja, terencana, sistematis dan massif,” tegas Poempida, Jumat (21/02). Poempida mencontohkan, kekurangan tunjangan hari tua yang tidak dibayarkan manajemen. Dalam konteks ini, manajemen BNI telah melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 61 Ayat (4) UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Pelanggaran lain, lanjutnya, manajemen BNI tidak memberikan pensiun bulanan termasuk kekurangan pemberian yang terjadi sejak pegawai mulai pensiun hingga saat ini. “Manajemen BNI mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah 76/1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, terutama pada Pasal 56,” tegasnya. Menurutnya, kompleksitas pelanggaran yang dilakukan manajemen BNI dan lembaga pengelola Dapenso BNI terhadap ribuan pensiunan pegawai BNI harus ada pihak yang bertanggung jawab mengingat kejahatan ini sudah di depan mata. “Institusi yang punya kekuatan untuk bisa membongkar salah satunya OJK yang bisa bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). OJK harus segera menindaklanjutinya sebagaimana rekomendasi Komisi IX DPR RI,” tukasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK diminta audit dana pensiun BNI
JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit terhadap lembaga pengelola dana pensiun Bank Negara Indonesia (Dapenso BNI). Pasalnya, manajemen BNI telah melakukan pelanggaran hak-hak pensiunan BNI yang jelas melanggar konstitusi. Pelanggaran tersebut di antaranya tidak memberikan fasilitas jaminan perawatan kepada pensiunan BNI dan keluarga, tidak membayar kekurangan jamsostek, dan tidak membayarkan kekurangan tunjangan hari tua. “Dapenso BNI telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku sehingga menyebabkan hak-hak pensiunan BNI belum seluruhnya dipenuhi yang pada gilirannya mengakibatkan penderitaan fisik maupun moril bagi pensiunan BNI dan telah terjadi proses pemiskinan terhadap pensiunan BNI yang dilakukan dengan sengaja, terencana, sistematis dan massif,” tegas Poempida, Jumat (21/02). Poempida mencontohkan, kekurangan tunjangan hari tua yang tidak dibayarkan manajemen. Dalam konteks ini, manajemen BNI telah melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 61 Ayat (4) UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Pelanggaran lain, lanjutnya, manajemen BNI tidak memberikan pensiun bulanan termasuk kekurangan pemberian yang terjadi sejak pegawai mulai pensiun hingga saat ini. “Manajemen BNI mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah 76/1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, terutama pada Pasal 56,” tegasnya. Menurutnya, kompleksitas pelanggaran yang dilakukan manajemen BNI dan lembaga pengelola Dapenso BNI terhadap ribuan pensiunan pegawai BNI harus ada pihak yang bertanggung jawab mengingat kejahatan ini sudah di depan mata. “Institusi yang punya kekuatan untuk bisa membongkar salah satunya OJK yang bisa bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). OJK harus segera menindaklanjutinya sebagaimana rekomendasi Komisi IX DPR RI,” tukasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News