OJK diminta awasi asuransi di daerah



JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap pembukaan cabang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa meningkatkan pengawasan industri asuransi hingga ke pelosok daerah. Maklum, pengawasan yang lebih baik diyakini bisa mengurangi sengketa di industri pemberi jaminan proteksi risiko ini. "Selama ini, pengawasan asuransi di daerah belum maksimal," kata Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), kemarin (18/6). Para pelaku industri asuransi akan mendukung OJK, terutama mengawasi persaingan harga produk asuransi yang saat ini terlihat tidak stabil dan tak merata. Salah satunya persaingan harga tidak wajar di segmen asuransi properti.Dengan adanya perwakilan di daerah, asosiasi dan regulator dapat mengontrol serta mengawasi secara langsung bisnis perusahaan asuransi hingga ujung tombaknya yakni agen pemasaran. Sejauh ini, AAUI bersama regulator telah melakukan sertifikasi kepada para agen untuk meminimalisasi risiko sengketa dengan nasabah akibat kesalahan pemasaran produk.Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bilang, langkah pembukaan kantor cabang membuat edukasi dan perlindungan konsumen lembaga jasa keuangan makin efektif dan bisa cepat ditangani. Kantor perwakilan ini juga nanti terkoneksi dengan layanan pengaduan masyarakat. Sasaran kantor perwakilan OJK di Medan, Padang, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, dan Makasar.OJK perlu menajamkan pengawasan ke daerah karena perusahaan asuransi umum juga melihat daerah sebagai pasar potensial. Pan Pacific Insurance misalnya, membuka cabang barunya ke-18 di Bali pada pekan lalu. Sebelumnya, mereka membuka cabang di Padang. Asuransi Binagriya Upakara juga mau menambah 11 kantor cabang di Sumatera dan Jawa.Namun Julian belum dapat memprediksi prospek asuransi umum di semester II-2013. Faktor kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan fluktuasi nilai tukar rupiah bisa ikut menekan bisnis asuransi.Perusahaan asuransi, menurut Julian, akan lebih banyak mengandalkan proteksi proyek-proyek pemerintah. Soalnya, pengadaan barang di atas Rp 50 juta kini harus memenuhi syarat adanya surety bond yang dirilis perusahaan asuransi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia