KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengenali lebih dekat, membedakan, hingga mengawasi kegiatan teknologi finansial (tekfin) khususnya yang bergerak di bidang peer to peer (P2P) lending secara proporsional. Adapun hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso yang menyebutkan bahwa tekfin hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam oleh karenanya tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya. Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan, terdapat banyak fitur yang sebenarnya yang dapat ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha P2P Lending.
OJK diminta kenali fintech lending secara proporsional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengenali lebih dekat, membedakan, hingga mengawasi kegiatan teknologi finansial (tekfin) khususnya yang bergerak di bidang peer to peer (P2P) lending secara proporsional. Adapun hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso yang menyebutkan bahwa tekfin hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam oleh karenanya tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya. Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan, terdapat banyak fitur yang sebenarnya yang dapat ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha P2P Lending.