JAKARTA. Industri asuransi umum menaruh harapan besar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaku asuransi umum meminta agar otoritas yang akan mulai bekerja pada tahun depan itu membuat tarif premi referensi alias acuan semua produk. Tujuannya, menghindari perang tarif premi serta menyehatkan persaingan usaha. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengaku telah menyampaikan permintaan itu secara langsung ke Dewan Komisioner OJK saat acara Insurance Rendevous di Bali pekan lalu. Dewan Komisioner OJK yang hadir adalah Firdaus Djaelani ,yang juga Kepala Eksekutif Bidang Lembaga Keuangan Non-Bank. "Kami juga memberi banyak masukan untuk perbaikan industri, tapi yang urgent adalah tarif preferensi," terang Julian, Minggu (7/10).
Alasannya, sekarang baru ada satu tarif acuan di asuransi umum, yakni produk asuransi kendaraan bermotor. Hal itu diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK No 04 tahun 2011 tentang Referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lain pada lini asuransi kendaraan bermotor. Sementara, produk yang lain belum memiliki tarif referensi. Untuk penentuan tarif premi, perusahaan hanya mengandalkan data statistik sendiri. Perusahaan asuransi pun berlomba-lomba menekan tarif premi demi menggaet nasabah. Perang tarif premi pun tak terhindarkan. Tentu saja, ini merugikan perusahaan asuransi dan membahayakan industri. Oleh karena itu, sudah seharusnya regulator membuat tarif premi acuan. Tarif acuan itu nanti bukan mengandalkan statistik masing-masing perusahaan, tapi data statistik industri. "Selama ini, kami terus menunggu," tutur Julian. Merusak pasar