OJK diminta segera tangani akuisisi Pertamina-PGN



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat rencana akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) oleh PT Pertamina (Persero).

Pasalnya, isu tersebut membuat banyak pihak dirugikan. Itu terlihat dari anjloknya harga saham PGN dan membuat investor pemegang saham merugi. Sebut saja di antaranya BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan PT Taspen. 

"Kerugian yang dialami oleh BPJS Ketenagakerjaan akibat isu itu akhirnya juga merugikan pekerja," kata Sekretaris Jenderal BPJS Watch, Timbul Siregar dalam keterangannya, Rabu (12/2). 


Untuk itu, Timbul meminta untuk OJK segera turun tangan. "Selama ini kan dikabarkan OJK segera menangani masalah ini. Tapi pada kenyataannya tidak jelas," katanya.

Seperti diketahui bahwa akibat isu ini, Jamsostek berpotensi merugi dari kepemilikan saham PGN yang nilai kerugiannya hampir setengah triliun rupiah. Saat ini Jamsostek memiliki 525.817.000 saham PGN.

"Kami minta OJK untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi sehingga pihak yang menyebabkan kerugian pemegang saham seperti BPJS ini bisa ditindak," katanya.

Isu yang awalnya wacana ini, bahkan bertambah kuat setelah Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan ada dua opsi dalam akuisisi PGN. Pertama yakni PGN mengakuisisi Pertagas (anak usaha Pertamina) terlebih dulu, baru kemudian Pertamina mengakuisisi PGN. Sedangkan opsi kedua yakni Pertamina langsung mencaplok PGN.  (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan