JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan adanya aturan untuk perusahaan asuransi yang dimiliki bank terkait penjualan produk bancassurance. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI mengatakan, sekalipun prinsip OJK agar tidak ada monopoli, namun harus diperhatikan juga kepemilikan bank atas perusahaan asuransi. "Saya memaklumi kalau ada induk perusahaan yang mau kasih bisnis ke anak usahanya. Namun prinsip bisnis persaingan bebas sesuai UU 40 Tahun 2014 Tentang Persasuransian," tandas Togar.
OJK diminta susun aturan khusus bancassurance
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan adanya aturan untuk perusahaan asuransi yang dimiliki bank terkait penjualan produk bancassurance. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI mengatakan, sekalipun prinsip OJK agar tidak ada monopoli, namun harus diperhatikan juga kepemilikan bank atas perusahaan asuransi. "Saya memaklumi kalau ada induk perusahaan yang mau kasih bisnis ke anak usahanya. Namun prinsip bisnis persaingan bebas sesuai UU 40 Tahun 2014 Tentang Persasuransian," tandas Togar.